Selasa, 25 Juni 2013

System Analyst.


system analist adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan

Untuk menjembatani celah ini, maka diperlukan seorang “System Analyst”. Seorang system analyst di satu sisi diharuskan memiliki keahlian dalam menganalisis proses bisnis (problem domain) untuk dapat menghasilkan sebuah SRS (software Requiremant Spesification) dan di sisi lain menguasai aspek technical dan implementasinya dalam software aplikasi (solution domain) untuk dapat menghasilkan DDD (Detailed Design Document). Seorang system analyst biasanya berangkat dari seorang programmer yang sudah mahir dan berpengalaman dalam software development. Kemampuannya dalam menangkap requirement dan proses bisnis, ketajaman analisis mengenai celah-celah dalam sistem serta kemampuan merekomendasikan solusi terbaik secara technical sangat diperlukan dalam mengembangkan software yang berkualitas dan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kinerja proses bisnis suatu organisasi.

System analyst bekerja pada tahap requirement dan design, walaupun kadangkala juga diperlukan untuk menyeberang dari tahap requirement dan design ke tahap construction/implementaion (coding/programming). Tentunya ini wajar karena biasanya seorang system analyst dahulunya juga seorang programmer. Tetapi seorang yang benar-benar diposisikan sebagai system analyst, tugas utamanya adalah membuat requirement dan desain software.
Tugas:
  1. Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap requirement, design dan sebagian dalam tahap construction/implementation
  2. Membuat dokumen requiremant dan desain software berdasarkan proses bisnis customer/client
  3. Membuat proposal dan mempresentasikannya di hadapan stake holder / customer / client
  4. Membuat desain database bila aplikasi yang akan di bangun memerlukan database
  5. Membangun/mengembangkan framework/library untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer
Keahlian yang Diperlukan:
  1. Menguasai hal-hal yang dikuasai programmer
  2. Menguasai metode, best practice pemprograman dan tool/pemodelan pemprograman seperti OOP, design pattern, UML (kemampuan membangun/mendesain)
  3. Menguasai SQL, ERD dan RDBMS secara lebih mendalam
  4. Memahami tentang arsitektur aplikasi dan teknologi terkini

AS waspadai kemampuan cyber Iran


Sejumlah serangan cyber terhadap Iran menyebabkan negara tersebut meningkatkan kemampuan untuk menangkal para peretas, seperti disampaikan oleh Jenderal William Shelton pejabat operasi-cyber AS, Sejak 2010 lalu, Iran berulangkali menjadi sasaran serangan peretas dengan menyebarkan virus terhadap instalasi industri penting di negara tersebut.

Kini Iran telah menjadi sebuah kekuatan besar dalam menangkal serangan berbasis internet, kata dia.Serangan menyebabkan Iran meningkatkan kapasitas cyber nya untuk mencegah para peretas. Kondisi itu dapat menjadi serangan balik terhadap para peretas.
Jenderal Shelton mengeluarkan peringatan dalam sebuah pertemuan kepada para reporter mengenai divisi Pasukan Udara AS dan juga pasukan Cyber Amerika.
Dia mengatakan pada 2010 virus Stuxnet menyerang pabrik pengolahan uranium Natanz, Iran telah menimbulkan reaksi dari negara tersebut dengan meningkatkan pertahanannya kapasitas cyber secara cepat.
Setelah itu, Iran berulang kali terkena virus. Pada Desember 2012, virus Stuxnet kembali menyerang dan mengenai perusahaan di wilayah Hormozgan selatan.
Peningkatan kemampuan itu telah membantu melindungi sejumlah serangan terhadap kilang minyak dan pabrik lainnya. Kemampuannya itu dapat menyerang balik musuh-musuh Iran dalam beberapa tahun mendatang, kata dia.
"Mereka akan menjadi kekuatan yang diperhitungkan," kata Jenderal Shelton, "dengan kemampuan potensial yang mereka bangun selama beberapa tahun dan ancaman potensial terhadap Amerika Serikat."

Perang situs

Komentar Jenderal Shelton itu disampaikan setelah seorang komandan senior Iran menyatakan telah meningkatkan kemampuan "perang elektronik" yang akan digunakan untuk menganggu sistem komunikasi musuh.
Negara ini diketahui telah melakukan pelatihan militer berbasis situs secara bersamaan dengan pasukan lain untuk bermanuver.
Pasukan cyber AS yang dipimpin oleh Jenderal Shelton, memiliki kekuatan sekitar 6.000dan akan ditambah sekitar 1.000 orang dalam waktu 12 bulan.
Para pekerja ini suskses melakukan jutaan serangan tehadap jaringan militer setiap hari, kata dia.
Dia mengatakan, pasukan cyber dapat mengumpulkan data intelejen dan membangun kecakapan untuk melakukan serangan meretas untuk mendukung operasi militer tradisional.
contoh undang-undang ITE
Kasus Agus Hamonangan
Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan  Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

contoh kasus farhat abbas


Kicauan suami Nia Daniati itu lantas menimbulkan reaksi pengguna twitter di tweetland. Bahkan, Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Intelektual Masyarakat Betawi (KIMB) dan Anton Medan yang mewakili PITI melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, atas kicauannya itu.

Dalam laporan resmi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, Farhat dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008. Anton Medan juga melaporkan Farhat dalam laporan resmi bernopol LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.



pencemaran nama baik, Musni Umar

Sebelumnya, mantan Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Musni Umar berusaha membongkar kasus dugaan korupsi di sekolah itu. Namun, ia justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2011 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tulisannya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah".

Hacker Anonymous Kembali Lancarkan Serangan ke Situs Israel


Kelompok hacker Anonymous kembali melakukan serangan besar-besaran terhadap situs-situs Israel. Serangan ini merupakan serangan cyber kedua dalam operasi yang mereka sebut dengan #OpIsrael.

Situs-situs pemerintah Israel jadi target serangan. Aksi serangan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas perlakuan orang-orang Palestina. Anonymous mulai bergerak melumpuhkan situs-situs Israel tepat pada hari yang telah mereka tetapkan.

"Sampai sejauh ini, hampir tidak ada kerusakan yang berarti. Anonymous belum sampai merusak infrastruktur vital negara. Mereka hanya ingin membuat kebisingan di media tentang isu-isu yang sesuai keinginan mereka", kata National Cyber Bureau, Yitzhak Ben Yisrael seperti dikutip dari Foxnews.

Kelompok hacker Anonymous sebelumnya memang telah mengeluarkan peringatan melalui pesan video yang diposting di YouTube bahwa mereka akan melancarkan serangan besar-besaran terhadap situs Israel mulai 7 April 2013.

"Para elit cyber dari seluruh dunia telah memutuskan untuk bersatu dalam solidaritas dengan rakyat Palestina melawan Israel sebagai satu kesatuan untuk mengganggu dan menghapus Israel dari dunia maya", demikian bunyi postingan itu.

Menurut Foxnews, situs Biro Statistik Israel sempat down pada Minggu pagi namun tidak jelas apakah itu di-hack atau tidak. Situs Pertahanan dan Departemen Pendidikan serta bank disebutkan juga sempat diserang pada malam sebelumnya, tapi sebagian besar sudah diperbaiki.

Selain situs pemerintah, situs bisnis juga dijadikan sasaran. Beberapa tulisan padahomepage diganti dengan slogan-slogan anti-Israel. Sebagai aksi pembalasan, aktivis Israel juga meng-hack situs kelompok Islam radikal dan membubuhi situs itu dengan pesan-pesan pro-Israel.

Pada bulan Januari tahun 2012 lalu, sebuah jaringan hacker yang mengaku berbasis di Arab Saudi diketahui melumpuhkan situs-situs bursa saham Israel dan juga maskapai penerbangan nasional, lalu menerbitkan rincian ribuan kartu kredit milik rakyat Israel.

Sebelumnya pada hari Sabtu kemarin, sebuah kelompok yang berafiliasi dalam grup Anonymous yang menamakan dirinya sebagai "The N4m3le55 Cr3w", memperingatkan bahwa mereka telah mengumpulkan 600 situs dan 100 server untuk diserang. Daftar situs tersebut termasuk diantaranya bank, sekolah, bisnis dan sejumlah situs pemerintah terkemuka.

Deputi Keamanan Informasi, Ofir Cohen menuturkan, Badan Keamanan Informasi Israel dan juga penyedia layanan internet (ISP) sedang berupaya keras untuk memblokir serangan.



Hacker Indonesia Turut Andil
Dari beragam afiliasi Anonymous seluruh dunia, ternyata ada kelompok hacker Indonesia yang juga turut dalam penyerangan ke Israel. Aksi serangan Anonymous mendapatkan banyak dukungan dari afiliasi dan kelompok hacker lain dari seluruh dunia. Satu demi satu website sampai data pribadi di bank Israel berhasil dikuasai.
Namun, dari banyaknya afiliasi yang ikut beraksi tersebut, berdasarkan daftar kelompok hacker beserta hasil aksinya di hackersnewsbulletin.com, diketahui sejauh ini ada kelompok peretas yang menamakan dirinya blankon33 juga turut dalam aksi penyerangan tersebut.
Di dalam fans page Facebook OpIsrael juga ada satu nama kelompok hacker yaitu Aceh Cyber Team. Belum diketahui apakah kelompok ini juga dari Indonesia atau kelompok lain yang menggunakan nama salah satu propinsi di negara ini

Selasa, 18 Juni 2013

Filipina melarang seks online termasuk obrolan melalui video yang melibatkan perempuan muda dan para pengguna internet.


Larangan seks cyber atau dunia maya ini mencakup yang disebut cam girls atau perempuan video yang melakukan perbuatan seks melalui sambungan kamera langsung dengan para pelanggan.



Siapapun yang melanggar larangan akan menghadapi denda 250.000 peso (Rp54 juta) dan penjara maksimal enam bulan.Industri ini berkembang pesat di sejumlah negara dan para wanita muda -termasuk perempuan di bawah umur- sering terjerumus dalam bisnis ini.
Undang-undang baru ini merupakan bagian dari Akta Pencegahan Kejahatan Cyber 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Benigno Aquino tanggal 15 September lalu.
Batasan seks cyber menurut UU adalah "perbuatan yang disengaja atau operasi secara langsung atau tidak langsung, atau menunjukkan organ seksual atau aktivitas seksual, dengan bantuan sistem komputer."

Pengadilan khusus kejahatan internet

Salah seorang penyusun UU, senator Edgardo Angara, mengatakan akta ini diperlukan untuk mendeteksi, menyelidiki, dan meredam kejahatan internet termasuk peretasan, seks dunia maya, pencurian identitas dan pornografi anak di online.
Biro Nasional Penyelidikan dan kepolisian Filipina akan membentuk unit kejahatan internet untuk menangani kasus yang melibatkan pelanggaran akta.
Pemerintah juga akan membentuk pengadilan khusus untuk kejahatan internet dengan para hakim yang dilatih khusus.
Undang-undang baru ini menetapkan pengadilan daerah memiliki yurisdiksi atas pelanggaran salah satu pasal dalam akta ini termasuk pelanggaran yang dilakukan warga Filipina dan kejahatan itu dilakukan di Filipina.
Sebelumnya Filipina telah mengambil langkah tegas untuk menangani seks di dunia maya.
Pada tahun 2011, dua pria Swedia dipenjara seumur hidup karena menjalankan operasi layanan seks internet di Filipina.

Tiga warga Filipina dihukum 20 tahun penjara karena membantu pria Swedia yang membentuk pembayaran lewat internet untuk menjalankan bisnis itu.

Cyberlaw


Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.



Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.